Diklat Calon Kepala Laboratorium Sekolah (CKLS)

Laboratorium menempati posisi strategis dalam praktek pembelajaran diantaranya menjadi pusat aktivitas belajar siswa, dan sarana yang sangat strategis untuk mengembangkan kemampuan kognitif. Pada kebanyakan sekolah, belum memiliki kepala laboratorium yang bersertifikat sebagai tugas tambahan jabatan tersebut. Untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, semua kepala laboratorium sekolah secara legal-formal harus telah memiliki kewenangan untuk mengelola laboratorium sekolah (Permendiknas No 26, tahun 2008). Pemilikan sertifikat kepala laboratorium dipandang sangat mendesak agar para guru yang  mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium sekolah atau para guru yang akan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium sekolah secara legal-formal dapat memperoleh penghargaan dan perlindungan sebagai mana mestinya. Oleh karena itu, untuk membantu pemenuhan kewenamgan tersebut maka Divisi Diklat UM siap memberikan Diklat Sertifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.