Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS)


Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 telah mengatur pola seleksi calon kepala sekolah melaui proses rekrutmen serta pendidikan dan latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah/Madrasah. Melalui kerjasama antara UM dengan Nomor 3.6.4/UN32/DN/2016 dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Nomor 323/B18/HK/2016, maka UM telah memiliki Asesor dan Master Trainer dengan kewenangan untuk menyiapkan Calon Kepala (cakep) Sekolah/Madrasah. Atas dasar kerjasama ini maka UM siap melakukan kerjasama dengan Dinas-dinas pendidikan/Lembaga untuk menyiapkan Calon Kepala Sekolah/Madrasah secara legal formal lengkap dengan sertifikat dan NUK (Nomor Urut Kepala Sekolah).

Proses detail alur penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dipaparkan dalam Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Alur Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah

Seleksi Akademik dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari ataun setara dengan 30 JP (jam pelatihan), sedangkan diklat  dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap I adalah In Service Learning 1 setara dengan 70 JP. Tahap II adalah On The Job Learnig di Sekolah mandiri setara dengan 150 JP dan di sekolah mitra setara dengan 50 JP. Sedangkan Tahap III adalah In Service Learning 2 setara dengan 30 JP.

            Divisi Diklat PB UM telah melakukan kegiatan seleksi akademik dan diklat cakep Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Pamekasan pada 18 September s.d 5 Desember 2017. Kegiatan seleksi akademik diikuti 70 orang guru SD dan SMP dan dinyatakan lulus 50 orang. Selanjutnya ke 50 orang ini diberi pelatihan di Hotel Aster Batu.